Pergantian Rektor: Akankah Selalu Sesuai Harapan?



unjkita.com

Oleh: Asrul Pauzi Hasibuan
           
            Senin, (30/04/2018) - Pada 25 September 2017, dedaunan pohon yang mirip-mirip kipas di belakang Plaza Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan jenis pohon lainnya di banyak tempat di UNJ, bergesekan, menimbulkan suara yang cukup merdu, mengalun, tartil, hingga suara dedaunan itu menciptakan sebuah harmoni yang kemudian merangsang-menumbuhkan bunga-bunga yang rupa-rupa merekah di setiap lahan hijau UNJ. Sebagaimana seseorang Qori membaca Alqur’an penuh khidmat, tartil dan mengalun dengan  model lagu yang dibawakan, bukan sikka, yang nuansa lagunya mengharu biru, namun bukan berarti berkonatasi berkebalikan dari positif. Singkatnya lantunan qiroah pada hari itu membuat yang mendengarnya sakana (tenteram), bahagia, karena harapan baru. Harapan baru!.

            Bunga-bunga itu merekah setelah mereka memiliki harapan baru. Karena tepat 25 September 2017, Prof. Djaali, dibebastugaskan oleh Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Prof. Mohamad Nasir, sebagai Rektor UNJ, yang kemudian setelahnya dikeluarkan keputusan Menristekdikti Nomor 471/M/KPT.KP/2017 tanggal 20 November 2017[i]. Dinukil dari laman Kompas.com pembebastugasan Djaali itu disebabkan terkait masalah plagiarisme dan juga nepotisme di UNJ[ii]. Berkenaan dengan hal itu maka Prof. Intan Ahmad, yang aktif sebagai Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Dirjen Belmawa) Kemenristekdikti yang juga Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Harian (Plh) Rektor UNJ, yang ditugaskan untuk mengembalikan marwah kampus eks-IKIP tersebut sampai terpilihnya rektor baru UNJ. Sesuai jadwal, masa bakti Djaali berakhir pada bulan April 2018, tepatnya 28 April 2018[iii] (Okezone.com), itu artinya waktu normal bagi Intan Ahmad sebagai Plh Rektor, hanya sampai bulan April 2018 dimana dalam waktu yang relatif singkat itu masalah-masalah di UNJ mesti harus diselesaikan dan pada bulan itu juga UNJ seharusnya memilki rektor baru. "Kalau menurut jadwal seharusnya pada bulan April 2018, itu rektor lama berakhir. Jadi nampaknya jadwal itu bisa kita pegang, kita berproses agar tahun depan yaitu April 2018, sudah ada rektor baru,"[iv] ujar Intan Ahmad di lansir kumparan.com (2/10/2017).

            Intan Ahmad, sebagaimana yang telah banyak diketahui, fokus pada pembenahan Program Pasca Sarjana UNJ. “Saya mendapat dua tugas utama dari ba­pak Menristekdikti Mohamad Nasir guna mengatasi permasalahan di UNJ yakni menye­lesaikan program doktoral (S3) agar sesuai de­ngan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan permasalahan lain di lingkungan UNJ,’’[v] papar Intan Ahmad dalam reportase Mediaindonesia.com pada 3 Oktober 2017 lalu.

            Selepas kasus pemberhentian Djaali dan pengangkatan Intan Ahmad selaku Plh Rektor, UNJ kadung mendapatkan persoalan terkait kedua hal tersebut. Dua di antaranya ialah Akreditasi UNJ yang turun dari A ke B sebab permasalahan yang ada kaitannya dengan pencopotan Djaali dan persoalan mengenai legalitas ijazah sarjana UNJ yang dibubuhi tanda tangan Intan Ahmad yang hanya menjabat sebagai Plh Rektor.

            Kabar berubahnya akreditasi UNJ menjadi perbincangan banyak pihak setelah adanya informasi di web BAN-PT bahwa UNJ terhitung 2017 sampai 10 Juli 2020 mendapat predikat B[vi]. Padahal sebelumnya UNJ mendapatkan akreditasi A pada tahun 2015 lewat Surat Keterangan BAN PT No 763/SK/BAN-PT/AKRED/PT/VII/2015 yang berlaku sejak 10 Juli 2015 hingga 10 Juli 2020.

            Sedangkan mengenai legalitas ijazah sarjana UNJ yang ditanda tangani Intan Ahmad dipertanyakan setelah Djaali membuat pernyataan menghebohkan yang dimuat di laman Republika.co.id. "Maret ini akan ada wisuda. Biasanya 2.000 sampai 3.000 mahaiswa dalam sekali wisuda. Dan yang menandatangani ijazah itu memang tidak bisa dilakukan Plh, harus rektor, jadi saya sangat menyayangkan," ungkap mantan Rektor UNJ Prof Djaali kepada Republika.co.id, Senin (22/1/2018).
            Masih kata Djaali, UU Nomor 30 tahun 2014 yang mengatur kebijakan Plt bahwa Plt atau Plh tidak boleh menandatangani suatu hal yang memiliki hukum tetap, berdampak pada keuangan atau jabatan, serta suatu yang bersifat mengikat, seperti halnya ijazah.
            “Itu urusan Menteri Ristekdikti, saya tidak tahu lagi kan saya tidak lagi menjabat sebagai rektor di UNJ,” kata Djaali
            Poin yang dimaksud Djaali diberitakan Tirto.id, terdapat pada Pasal 14 ayat (7) yang berbunyi: “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.”[vii]

            Kemudian Menristekdikti membantahnya melalui Ali Gufron Mukti, Dirjen Sumber Daya Iptek Kemenristekdikti masih dalam reportase Tirto.id Rabu (24/1/2018), Ali mengatakan bahwa keputusan memberhentikan rektor UNJ itu sudah dipikirkan matang-matang oleh Menristekdikti, Muhammad Nasir, termasuk dalam hal pengurusan ijazah

            Kemudian Ali menyebutkan persoalan yang sama juga pernah dialami oleh Univerisitas Indonesia (UI) pada 2014, Trisakti pada 2016 yang juga saat itu tidak memiliki rektor definitif namun tidak ada permasalahan terkait legalitas ijazah yang dibubuhi tanda tangan Pejabat Sementara (Pjs), dalam kasus UI dan Plt Trisakti.

            Terkait regulasi, Ali menuturkan bahwa aturan yang digunakan sebagai dasar bukan UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, melainkan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengatur secara lex specialis atau hukum yang bersifat khusus bagi perguruan tinggi.

            Dalam hal ini, kata Ali, Menristekdikti berwenang atau bertanggung jawab atas proses pembelajaran di perguruan tinggi jika ada masalah yang belum terselesaikan. “Termasuk masalah ijazah, bahwa perguruan tinggi yang bersangkutan dapat mengeluarkan ijazah yang ditandatangani oleh plh atau plt rektor atas izin Menristekdikti,” kata Ali

            Sedangkan Intan Ahmad, Plh (pen.) Rektor UNJ saat ini, menyebutkan beberapa kasus di universitas lain yang serupa dengan isu Ijazah UNJ. “Saya rasa yang terjadi di UNJ mirip dengan yang pernah terjadi di ITB (tahun 1970an), kemudian yang saya ingat USU (2015), UNSRAT (2015), UNIMA (2016), UNUD (2017), dan beberapa yang lain masih diwisuda dan memperoleh ijazah, bukan oleh rektor definitif. Selama ini tidak ada masalah mengenai legalitas ijazah, lulusan bisa bekerja, studi lanjut, dan sebagainya,”[viii] ungkap Intan Ahmad via Whatsapp yang dihubungi oleh tim reporter Unjkita.com, (Selasa 23/1/2018)

            Hari ini, Senin (30/4/2018), dua hari setelah hari berakhirnya masa jabatan (28/4/2018) Djaali atau pun (agaknya) juga Intan Ahmad selaku Plh Rektor UNJ, karena seharusnya UNJ sudah memilki rektor definitif dilihat dari masa akhir rektor Djaali sebelum dibebastugaskan. Namun, sampai hari ini tekait Pemilihan Rektor (Pilrek) pun bahkan tidak ada kabar yang menggambarkan bahwa Pilrek siap dihelat dalam waktu dekat. Namun bila melihat Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan  Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 33 Tahun 2012[ix] seharusnya telah ada penjaringan Bakal Calon Rektor (Bacarek) yang dilakukan oleh Senat paling lambat lima (5) bulan sebelum hari ini, sudah ada nama tiga (3) nama Calon Rektor (Carek) paling lambat tiga (3) bulan sebelum hari ini, Pemilihan Rektor dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan  sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat dan dua minggu sebelum pemilihan sudah dilakukan pemberitahuan kepada Menteri oleh Senat terkait daftar riwayat hidup dan program carek. Ada pun jika terjadi keterlambatan dalam penjaringan, penyaringan, pemilihan dan pengangkatan atau penetapan Senat dapat mengajukan permohonan ke Menteri untuk melakukan keterlambatan dalam penjaringan, penyaringan, pemilihan dan pengangkatan atau penetapan Rektor, termaktub dalam Permendikbud No. 33 Tahun 2012 Pasal 5, 6 dan 7.

             Meskipun dalam pasal  9 sampai 12, masih dalam Permendikbud yang sebelumnya dibahas, disebutkan, jika Pilrek belum dapat dihelat, Pengganti Rektor (definitif) yang berhalangan tetap dapat memimpin maksimal satu tahun ke depan (Pasal 11 Ayat (5)). Persoalannya ialah bahwa pengganti yang sifatnya definitif dalam Permendikbud ini ialah pembantu Rektor/Pembantu  Ketua/Pembantu Direktur atau sebutan lain (Pasal 11 Ayat (5)), dalam hal ini yang membidangi akademik (Pasal 11 Ayat (1)). Apa yang terjadi di UNJ menurut saya yang awam ini memang tidak senada dengan Permendikbud No. 33 Tahun 2012 ini. Namun bukan berarti saya tidak sepakat –atau mungkin pembaca juga. Karena penulis pikir Menristekdikti tentu memiliki maksud memperbaiki UNJ dengan mengangkat (Plh) dari luar UNJ yang notabene-nya sedang mengalami persoalan akademik hingga berujung pada ‘pemakzulan’ Rektor Djaali.

            Bicara Pilrek yang sampai hari ini belum jelas arahnya, terlepas dari tidak sesuainya pengganti rektor yang berhalangan tetap menurut Permendikbud No. 33 Tahun 2012, penulis pikir paling lambat diangkatnya Rektor baru UNJ pada,


  • September/Oktober 2018 UNJ sudah memiliki rektor baru, setahun setelah dicopotnya Djaali dan kemudian digantikan Intan Ahmad,
  • Juli/Agustus 2018 Pemilihan Rektor UNJ,  2 Minggu Awal bulan Juli/Agustus 2018 daftar riwayat hidup dan program carek sudah sampai Menteri, dua minggu sebelum pemilihan,
  • Juni/Juli 2018 sudah ada tiga (3) nama calon rektor (carek),
  • April/Mei 2018, seharusnya sudah ada penjaringan bakal calon rektor (bacarek) oleh Senat.

           
          Artinya, hingga bulan September/Oktober UNJ akan tetap dipimpin oleh Intan Ahmad yang merupakan sosok yang dipercayakan Menristekdikti untuk membenahi persoalan pelik di UNJ. Intan Ahmad tentu memiliki kapabilitas yang membuatnya dipercayai amanah sebesar ini. Dengan pengalamannya saya pikir pembaca pun akan merasa beliau bisa melakukannya, tentu dengan i’tikad baik dan juga ikhtiar yang maksimal dari setiap elemen yang menginginkan UNJ lebih baik kedepannya. Sebagaimana telah diketahui, Intan Ahmad memilki Tim dari Kemenristekdikti, juga didukung oleh dosen-dosen luar UNJ maupun dosen-dosen UNJ

            Namun Persoalannya ialah, alih-alih sesegera mungkin membersihkan UNJ dari masalah-masalah yang ada, dengan segudang aktivitas yang dimiliki Intan Ahmad, membuatnya belum menuntaskan i’tikad baiknya sampai hari ini, seperti yang sudah diketahui publik Intan Ahmad juga menjabat sebagai Dirjen Belmawa Menrsitekdikti dan juga Guru Besar ITB. Sebab beberapa kali ditemui mahasiswa, Intan Ahmad mengatakan terkait Pilrek mereka (tentunya Senat juga) masih dalam perumusan Statuta UNJ yang dalam statuta sebelumnya terdapat tumpang tindih antara regulasi ketua senat dan rektor. Sebelum diadakannya Pilrek, Intan Ahmad dan Tim berikhtiar merumuskan dasar-dasar (satuta) agar kemudian UNJ berjalan tegak dengan kehormatannya karena berjalan dengan baik.

            UNJ yang dipimpin tidak oleh rektor definitif seharusnya segera disudahi. Terbukti dengan tidak adanya rektor definitif UNJ didera berbagai persoalan, salah satunya tekait legalitas ijazah yang sempat menjadi kontroversi. Bahkan baru-baru ini ada keputusan strategis yang diambil oleh Intan Ahmad, Intan Ahmad ikut menandatangani Momerandum of Understanding (MoU) dari BTN terkait Kredit Pendidikan dengan 23 Rektor PTN lainnya di Gedung Kemenristekdikti Jakarta (lihat instagram unj_official).
            Penandatanganan MoU ini sontak membuat mahasiswa kadung kecewa, karena pe-neken-an MoU ini terkesan terburu-buru tanpa melibatkan civitas akademika UNJ.

            Dalam wawancara dengan penulis melalui Whatsapp, Selasa (10/4/2018), Intan Ahmad mengutarakan beberapa hal terkait Kredit Pendidikan,

            “Tentang Student Loan, detailnya bisa anda tanyakan kepada WR III atau WR IV. Tetapi sejauh ini loan BTN (Bank Tabungan Negara, pen) itu diberikan kepada yang selama ini sudah mempunyai KPR (Kredit Perumahan Rakyat, pen) di BTN. Adanya loan ini merupakan pilihan (bagi yang ingin memanfaatkannya silahkan sesuai dengan terms and condition yang ada, untuk mahasiswa sarjana, magister dan doktor). Dulu ditahun 1980 an ada juga yang namanya KMI (Kredit Mahasiswa Indonesia). Bila di LN gagal, tidak berarti di Indonesia akan seperti itu juga. Mengenai pemerintah, sejauh ini setiap tahun paling tidak ada 90.000 mahasiswa baru yang memperoleh bidikmisi secara penuh (sejak tingkat I-lulus). Kalau kita melihat UU 12-2012, untuk pendidikan di tingkat universitas, itu dibiayai oleh berbagai pihak, termasuk masyarakat. Karena orang sekolah untuk memperoleh masa depan yang lebih baik, tentu saja ybs mesti turut berkontribusi, tk”

            Sebelumnya, penulis yang merupakan reporter Unjkita.com menanyakan beberapa hal terkait Kredit Pendidikan yang kemudian dijawab sebagaimana di paragraf sebelumnya, berikut pertanyaan yang coba diringkas tanpa mengurangi substansinya; Apakah setelah penekenan MoU dalam waktu dekat akan diberlakukan Kredit Pendidikan di UNJ dengan BTN (atau bank lain yang menyusul ikut serta) sebagai pemberi kredit?; Apakah penekenan ini berdasarkan ajakan Presiden Joko Widodo soal kredit bank?; Apakah kebijakan ini berdasar pada kajian yang mendalam, khususnya keberpihakan pada masyarakat pra-sejahtera, mengingat di beberapa negara kebijakan ini gagal?; Apakah ini solusi terbaik pendidikan tinggi negeri ini atau malah ini bukti ketidakmampuan pemerintah menjamin setiap negara warga mendapatkan akses pendidikan dengan sebaik-baiknya?; dan apakah penekenan ini telah melihat konteks UNJ yang lulusannya (kebanyakan) menjadi guru dan itu pun tidak langsung menjadi ASN, seperti guru honorer yang gajinya tidak seberapa?.

Untuk (sekadar) membandingkan,

            Kredit Mahasiswa Indonesia (KMI) tahun 1980-an mestinya diperhatikan, karena saat itu KMI kemudian diberhentikan sekitar tahun 1981-1982 sebab cukup banyak penerima KMI yang kemudian tidak melunasi pinjaman, dilansir dari Mediaindonesia.com[x]. Sedangkan di Amerika, dalam permberitaan Tirti.id , menurut catatan Student Loan Hero yang selalu diperbarui, per Januari 2018, total utang kredit pendidikan seitar 44 juta mahasiswa mencapai $1,48 triliun. Nilainya lebih banyak $620juta dari total pinjaman kartu kredit. Wasihngton Post menyebut angkanya jadi dua kali lipat sejak resesi melanda Amerika satu dekade silam[xi]
           
            “Sejarah adalah berguna sekali. Dari mempelajari sejarah orang bisa menemukan hukum-hukum yang menguasai kehidupan manusia. Salah satu hukum itu ialah: Bahwa tidak ada bangsa bisa menjadi besar zonder kerja. Terbukti dalam sejarah segala zaman, bahwa kebesaran-bangsa dan kemakmuran tidak pernah jatuh gratis dari langit. Kebesaran-bangsa dan kemakmuran selalu “kristalisasi” keringat. Ini adalah hukum, yang kita temukan dari mempelajari sejarah. Bangsa Indonesia, tariklah moral dari hukum ini!,” Soekarno pada ulang tahun proklamasi ke VI[xii]
Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 2012[xiii] Pasal 63,
“Otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. akuntabilitas;
b. transparansi;
c. nirlaba;
d. penjaminan mutu; dan
e. efektivitas dan efesiesnsi.”
Masih dalam UU yang sama, Pasal 76 Ayat (2),
“(2) Pemenuhan hak mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberikan:
a. beasiswa kepada Mahasiswa berprestasi
b. bantuan atau membebaskan biaya pendidikan; dan/atau
c. pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/ memperoleh pekerjaan”

pembaca bisa melihat huruf c pada kedua pasal dalam UU tersebut.
            Dilansir dari laman Kompas.com, Selasa (10/04/2018), MoU Kredit Pendidikan dari BTN yang sudah diteken oleh Intan Ahmad bersama 23 Rektor lainnya, mahasiswa yang menerima pinjaman akan dikenakan bunga flat 6,5% selama 5 tahun. Kredit ini kata Maryono, Direktur Utama BTN, dapat dinimati oleh debitur KPR, debitur non-KPR dan non-debitur dengan pendapatan tetap maupun tidak tetap[xiv]

            Lalu setelah harapku dan harapmu merekah pada 25 September 2017 lalu: mengaharapkan sesuatu yang jauh lebih baik, melihat pembacaan timeline Pilrek yang (seharusnya) tinggal diambang pintu. Jika kemudian ditanyakan kepada penulis, penulis akan mengambil beberapa kriteria terkait rektor harapan(ku) dari apa yang sudah penulis tuliskan di atas, yaitu: tidak tersandung kasus nepotisme, bersih dalam administrasi; plagiarisme, sehat dalam mencetak akademisi dengan juga menyuburkan habitus akademik kampus; demokratis, terkait kasus DO Ketua BEM UNJ 2015/2016; Terbuka, sebagaimana Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 2012 Pasal 63 huruf b; Berusaha keras membuka link beasiswa yang jauh lebih banyak; mewujudkan kampus yang mudah diakses sekalipun untuk mahasiswa pra-sejahtera sebagai implementasi cita-cita bangsa: mencerdaskan kedidupan bangsa.
Bagaimana dengan kamu?

Wallaahu ‘alam bishshowab
           
           
Catatan Akhir,


[i] Gumanti Awaliyah, Menyoal Legalitas Ijazah dan Kekosongan Rektor Kasus UNJ, http://www.republika.co.id/berita/nasional/news-analysis/18/01/24/p31dx0440-menyoal-legalitas-ijazah-dan-kekosongan-rektor. Diakses pada 29 April 2018 pukul 19.21 WIB
[ii] Moh. Nadlir, Kasus Plagiarisme, Rektor UNJ Hanya Diberhentikan Sementara, https://nasional.kompas.com/read/2017/09/27/20072271/kasus-plagiarisme-rektor-unj-hanya-diberhentikan-sementara. Diakses pada 29 April 2018 pukul 15.20 WIB
[iii] Susi Fatimah, Waduh! Tak Terima Rektor Dipecat, Senat UNJ Akan Tuntut Balik, https://news.okezone.com/read/2017/09/27/65/1783771/waduh-tak-terima-rektor-dipecat-senat-unj-akan-tuntut-balik. Diakses pada 29 April 2018 pukul 1925 WIB
[iv] Pranamya Dewati, Plh Rektor UNJ Akan Bentuk Tim Khusus untuk Benahi Kampus, https://kumparan.com/@kumparannews/plh-rektor-unj-akan-bentuk-tim-khusus-untuk-benahi-kampus. Diakses pada 29 April 2018 pukul 19.00 WIB
[v] Administrator, Plh Rektor Mulai Pembenahan dan Siapkan Pemilihan Rektor, http://www.mediaindonesia.com/read/detail/125275-plh-rektor-mulai-pembenahan-dan-siapkan-pemilihan-rektor. Diakses pada 29 April 2018 pukul 15.50 WIB
[vi] Dilansir dari laman https://banpt.or.id/direktori/institusi/pencarian_institusi. Diakses pada 29 April 2018 pukul 17.00 WIB
[vii] Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 14 Ayat (7), diakses dari http://peraturan.go.id/uu/nomor-30-tahun-2014.html dan Henra Friana, Djaali Bermanuver Lagi, Sebut Ijazah UNJ yang Sekarang Tidak Sah, https://tirto.id/djaali-bermanuver-lagi-sebut-ijazah-unj-yang-sekarang-tidak-sah-cDJu. Diakses pada 29 April 2018 Pukul 18.34 WIB
[viii] Gia Ghaliyah, Ijazah UNJ Tidak Sah? Begini Pernyataan Prof Intan, http://unjkita.com/ijazah-unj-tidak-sah-begini-pernyataan-prof-intan/. Diakses pada 29 April 2018 pukul 19.40 WIB
[ix] Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan  Republik Indonesia  Nomor 33 Tahun 2012  Tentang  Pengangkatan Dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur  Pada Perguruan Tinggi Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah, diakses dari http://www.unm.ac.id/files/surat/PERMENDIKBUD-2012-NOMOR-33-PENGANGKATAN-REKTOR.pdf pada 30 April 2018 pukul 01.10 WIB
[x] Didi Achjari, Kredit Mahasiswa Indonesia 2.0, http://www.mediaindonesia.com/read/detail/150600-kredit-mahasiswa-indoensia-20. Diakses pada 30 April 2018 pukul 03.00 WIB
[xi] Akhmad Muawal Hasan, Kredit Pendidikan: Baru Diminati Jokowi, Sudah Jadi Problem di AS, https://tirto.id/kredit-pendidikan-baru-diminati-jokowi-sudah-jadi-problem-di-as-cGuF. Diakses pada 30 April 2018 pukul 04.20 WIB 
[xii] Ahmad Mansur Surya Negara, Menemumkan Sejarah Wacana Pergerakan Islam di Indonesia. hlm 20
[xiii] Undang-undang Republik Indonesia Nmor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, diakses dari http://kelembagaan.ristekdikti.go.id/index.php/download/undang-undang-nomor-12-tahun-2102-tentang-pendidikan-tinggi/. Diakses pada 30 April 2018 pukul 02.45 WIB
[xiv] Mutia Fauzia, Gandeng 23 Perguruan Tinggi, BTN Sediakan Kredit Pendidikan dengan Bungan 6,5 Persen, https://ekonomi.kompas.com/read/2019/04/10/164004726/gandeng-23-perguruan-tinggi-btn-sediakan-kredit-pendidikan-dengan-bunga-65. Diakses pada 30 April 2018 pukul 03.15 WIB

Komentar




  1. Saya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.

    Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.

    saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp15 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.

    Pembayaran yang fleksibel,
    Suku bunga rendah,
    Layanan berkualitas,
    Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan

    Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)

    Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)

    BalasHapus
  2. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.

    Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan

    Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com

    Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.

    Sepatah kata cukup untuk orang bijak.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemimpin atau (Sekadar) Pemimpi, Tentukan Sekarang!

Tujuh Hal Mengenai Naja, Si Anak Cerebral Palsy Penghafal 30 Juz Alquran

Enam Tips Menjelaskan Seksualitas pada Anak, Penting untuk Orang Tua!*