RESUME PELATIHAN ADVOKASI MAHASISWA UNJ KE-1 TAHUN 2016
Oleh : Asrul Pauzi Hasibuan
Sejak
masuk dunia kampus cukup banyak apa yang saya lihat atau dengar mengenai
persoalan yang dapat dikatakan cukup kompleks, yakni persoalan soal
pembelaan-pembelaan hak kawan-kawan mahasiswa. Contohnya, persoalan mengenai
abang kita, Ronny Setiawan, Ketua BEM UNJ 2015 yang mendapatkan SK-DO dari
ayahanda kita, Bapak Prof. DR. Djaali, karena sesuatu yang telah kita ketahui
bersama. Sontak persoalan ini menjadi trending topic di sosial media. Rekan-rekan
mahasiswa seluruh Indonesia mendesak agar ayahanda mencabut SK-DO tersebut. Sumirnya,
persoalan tersebut diselesaikan secara “kekeluargaan” dan SK-DO tersebut
dicabut.
Pada
hari Kamis, 05 Mei 2016 di Kampus B UNJ Gd.FMIPA kami para peserta PAM UNJ 2016
mendapatkan pelatihan advokasi dalam bentuk pemaparan secara komprehensif oleh
pembicara yang berkompeten di dunia advokasi, Bapak Nasrulloh Nasution S.H.,
M.Kn dan Bapak Harry Kurniawan, S.H., M.H.
Kasus
yang saya angkat di awal tulisan ini. Mengenai pembelaan dari rekan-rekan
mahasiswa seluruh Indonesia yang ditujukan untuk bang Ronny Setiawan itulah yang
disebut advokasi. Karena advokasi sendiri berarti pembelaan.senada dengan apa
yang termaktub dalam KBBI, Menurut KBBI berarti
pembelaan. Advokasi diperlukan karena adanya ketidakadilan, ada orang yang unable
dalam memperjuangkan haknya,
3 hal yang
diperjuangkan dalam advokasi: HAM, Pengakuan Hak, dan Keadilan.
Advokasi yang ideal harus berorientasi pada
kepentingan publik, tidak menjadi monopoli kaum elit, tidak “blamming the
victim”, dan sebagai sarana untuk memperjuangkan kebijakan dan keadilan sosial. Perlu diketahui juga
jenis-jenis advokasi itu sendiri,yakni:
1.
Advokasi
Litigasi : pendamingan, pembelaan, proses peradilan.
2.
Advokasi
non-litigasi : pendidikan dan pelatihan, penyuluhan,
mediasi/konsiliasi/negosiasi dan investigasi, kampanye dan demonstrasi
3.
Advokasi
extra-litigasi : review kebijakan publik.
Dalam mengadvokasi tentu ada teknik-teknik tertentu
dalam proses pengadvokasian, salahsatu di antaranya:
TEKNIK INVESTIGASI
investigasi yaitu
berupa tindakan, cara dan juga memiliki tujuan. Tindakannya berupa penyelidikan
dan penyidikan. Caranya dengan mencatat, merekam, dan meninjau. Tujuannya yaitu
mendapat fakta dan jawaban. Dalam menginvestigasi kita perlu melakukan Negoisasi
dan Lobbying.
Negoisasi yaitu
suatu cara untuk mencapai sebuah kesepakatan melalui diskusi formal.
Investigasi dan negosiasi memiliki teknik-teknik agar dapat berjalan dengan baik. Ketika suatu peristiwa terjadi maka akan dicari fakta-fakta dilapangan dan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa peristiwa tersebut benar-benar terjadi dan layak untuk diselesaikan. Setelah fakta-fakta dan bukti-bukti telah terkumpul, maka langkah selanjutnya adalah dengan melakukan investigasi dilapangan. Kemudian setelah investigasi telah selesai maka langkah selanjutnya adalah dengan melakukan lobby dan negosiasi dengan pihak-pihak yang memiliki wewenang atas kebijakan tersebut. Sehingga tercapai kesepakatan bersama.
Investigasi dan negosiasi memiliki teknik-teknik agar dapat berjalan dengan baik. Ketika suatu peristiwa terjadi maka akan dicari fakta-fakta dilapangan dan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa peristiwa tersebut benar-benar terjadi dan layak untuk diselesaikan. Setelah fakta-fakta dan bukti-bukti telah terkumpul, maka langkah selanjutnya adalah dengan melakukan investigasi dilapangan. Kemudian setelah investigasi telah selesai maka langkah selanjutnya adalah dengan melakukan lobby dan negosiasi dengan pihak-pihak yang memiliki wewenang atas kebijakan tersebut. Sehingga tercapai kesepakatan bersama.
Lobbying adalah suatu
cara mempengaruhi seseorang untuk melakukan suatu tidakan atau keputusan.
Negosiasi adalah suatu tindakan untuk mencapai kesepakatan melalui diskusi
formal. Lobbying dan Negosiasi merupakan bentuk dari advokasi non litigasi.
Lobbying bersifat informal, tidak terikat waktu dan tempat, serta dilakukan
secara terus menerus dalam jangka panjang. Sedangkan negosiasi bersifat formal
serta terikat waktu dan tempat.
Lobby terbagi menjadi dua macam. Pertama adalah lobby langsung, yaitu
dengan pertemuan pribadi, pernyataan singkat, percakapan lewat telephon, dan
lain sebagainya. Kedua adalah lobby tidak langsung, yaitu melalui media
massa.
Vitalnya fungsi Investigasi, Negoisasi, dan Lobbying dalam advokasi:
- Diperlukan karena adanya ketidakadilan,
- Ada orang yang unable dalam memperjuangkan haknya,
- Abuse of power
Perbedaan Negoisasi dan Lobby:
Negoisasi : Terikat waktu dan
tempat.
Lobby :
Tidak terikat waktu serta tempat dan dilakukan secara terus menerus dalam
jangka waktu panjang.
PAM KELOMPOK 2 -- Fatih
#PAMUNJ2016
#MENJADIADVOKATSEJATIMENGINSPIRASIDENGANAKSI
Komentar
Posting Komentar